Ombudsman Bakal Usut Dugaan Malaadministrasi Impor Bawang Putih
Karut-marut bawang putih, kata Yeka, tidak hanya pada perizinan impor. Sengkarut bahkan sudah terjadi pada kebijakan wajib tanam bawang putih oleh importir. Pun begitu dengan penerbitan RIPH hingga berujung pada penerbitan SPI, juga bermasalah.
"Ini sudah sistemik, kalau ada 35 perusahaan dapat SPI 160 ribu ton, terus yang enggak dapat SPI harus ‘setor’ dulu, baunya sudah busuk sekali. Bahkan ada dugaan 35 perusahaan berafiliasi ke 5 pemilik. Ini jelas tak ada transparansi," katanya.
Ombudsman, kata Yeka, sudah menduga hal ini akan terjadi merujuk pada pergerakan harga bawang putih yang terus naik.
“Ini seiring kenaikan harga di pasar dunia satu bulan lalu, hampir US$ 1.300 per ton atau Rp 24.500/Kg sampai di Indonesia. Saya menduga praktik-praktik pungutan liar dalam bentuk fee impor ini yang jadi praktik buruk. Saya duga bawang putih dibuat mahal untuk bayar fee impor yang mahal, mulai dari wajib tanam, RIPH hingga SPI,” ungkapnya.
Dari telaah Ombudsman, urai Yeka, setidaknya ada 14 regulasi terkait bawang putih yang menimbulkan potensi ‘ruang gelap’ atau abu-abu yang mesti dibenahi.
Dia juga melihat ada sejumlah permasalahan dalam proses impor ini.
Pertama, SPI tidak diterbitkan setelah semua persyaratan sesuai dan dipenuhi. Ini menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
“Bisa penundaan berlarut atau penyimpangan prosedur," katanya.