Ombudsman Bakal Usut Dugaan Malaadministrasi Impor Bawang Putih
Sebelumnya, kata Antonius, lewat dashboard importir tahu perusahaan yang keluar SPI berikut kuotanya. Saat ini, informasi itu tak ada lagi.
Oleh karena itu, dia meminta Kemendag transparan dan terbuka saat menerbitkan SPI dan kuota impor.
Pusbarindo menduga terjadi malaadministrasi terhadap Permendag Nomor 25 Tahun 2022.
Di Pasal 8 ayat 1 beleid ini disebutkan, apabila persyaratan sudah terpenuhi SPI terbit maksimal dalam lima hari kerja. Jika lima hari belum juga terbit, SPI diterbitkan otomatis. Namun, kata Antonius, itu tak pernah dipatuhi. Bahkan, pihaknya berulangkali mengirim surat ke Kemendag menanyakan keterlambatan itu.
“Ada 3-4 kirim surat, sampai sekarang belum ada jawaban," kata Antonius.
"Ada istilah tebang pilih, siapa yang bisa keluar atau tidak. Kita dapat laporan baik dari anggota Pusbarindo atau non-anggota, ada penawaran-penawaran, misalnya apabila SPI mau dikeluarkan harus bayar sekian, misal Rp3.000-4.000 per kilogram. Ini sedikit mengganggu dan akan berimbas pada inflasi," paparnya.
Selain ada ketidakpastian hukum, kata dia, ada kerugian materiil bagi pengusaha. Bahkan, kata dia, hal ini mengancam stabilitas perusahaan dan bisa berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan atau gagal bayar utang di perbankan.
Dia mengusulkan di tahun depan Kemendag agar memverifikasi perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan izin impor bawang putih. Termasuk menelisik siapa pemilik perusahaan, asal modal, dan lainnya.