Ombudsman Buka Layanan Aduan Terkait CPNS 2019, Ini Nomornya
Seperti tahun 2018 lalu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh BKD Provinsi DKI Jakarta yakni dalam mengkaji kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam Formasi jabatan sanitarian ahli pertama.
"Ada perbedaan kualifikasi pendidikan dalam formasi jabatan sanitarian ahli pertama di lingkungan pemprov DKI, ini salah satu temuan kami tahun 2018 lalu," kata Teguh.
Dia menuturkan, sejumlah peserta yang kualifikasi pendidikan sebenarnya D-IV kesehatan lingkungan diloloskan ke tahap seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi bidang.
Namun, lanjut Teguh, di tahap pemberkasan peserta lulusan D-IV tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kualifikasi pendidikan dibutuhkan adalah strata pertama (S-1).
Setelah mendapati temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah menyampaikan beberapa tindakan korektif dalam laporan akhir pemeriksaan seleksi CPNS 2018 dan telah disampaikan kepada BKD terkait.
"Dan pada seleksi CPNS tahun ini BKD Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan perubahan sesuai saran yang kami sampaikan," kata Teguh.
Teguh menambahkan, layanan pengaduan saluran telepon baru dibuka mulai Selasa (18/11).
Diharapkan masyarakat dalam memanfaatkan layanan tersebut demi terlaksananya seleksi penerimaan CPNS yang transparan, adil serta dapat dipertanggungjawabkan.