Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ombudsman Ingatkan Kemenkeu Tutup Celah Kebijakan Cukai Rokok

Senin, 21 Oktober 2019 – 19:21 WIB
Ombudsman Ingatkan Kemenkeu Tutup Celah Kebijakan Cukai Rokok - JPNN.COM
Sejumlah buruh pabrik rokok sedang bekerja. Ilustrasi Foto: DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta Kementerian Keuangan untuk menutup celah kebijakan cukai rokok.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul informasi terkait pensiasatan yang dilakukan pabrikan rokok besar asing yang mengakibatkan potensi hilangnya penerimaan negara.

“Aturan yang menimbulkan celah kecurangan perlu segera ditutup apalagi impactnya ke penerimaan negara,” tegas anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih.

Ahmad menjelaskan, Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara negara perlu serius melihat adanya gejala pemanfaatan celah yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar asing. Misalnya jika terbukti adanya penghindaran pajak (tax avoidance) maka Kementerian Keuangan harus segera melakukan pemeriksaan.

“Kalau kemudian dari Kementerian Keuangan lambat atau dianggap tidak proper, ya masyarakat boleh melapor ke ombudsman. Kita kembangkan, nanti ombudsman bisa melawan Pemerintah,"jelas Ahmad.

Sebelumnya sejumlah pihak baik asosiasi, pengamat ekonomi dan pegiat antikorupsi menyatakan adanya celah kebijakan cukai yang dimanfaatkan oleh pabrikan rokok besar asing, dengan cara membayar tarif cukai terendah.

Siasat yang digunakan yakni dengan membatasi volume produksi jenis rokok tertentu agar tetap di bawah golongan I, yakni 3 miliar batang per tahun. Dengan cara itu, mereka akan terhindar dari kewajiban membayar cukai tertinggi.

Celah ini memberikan ruang bagi perusahan besar asing untuk membayar cukai rokok mesin golongan 2 atau golongan tarif cukai murah, padahal memiliki omset triliunan rupiah dan penjualan miliaran batang rokok per tahun.

Sejumlah pihak adanya celah kebijakan cukai yang dimanfaatkan oleh pabrikan rokok besar asing, dengan cara membayar tarif cukai terendah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close