Ombudsman Jakarta Endus Malaadministrasi di Polda Metro Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman DKI Jakarta segera menindaklanjuti laporan tim kuasa hukum enam mahasiswa asal Papua dan Papua Barat dari yang ditahan di Mako Brimob. Sebab, diduga terdapat unsur malaadministrasi ketika penyidik Polda Metro Jaya mengusut kasus makar yang menyeret enam mahasiswa Papua dan Papua Barat.
"Kami setelah menerima laporan ini, melihat ada dugaan malaadministrasi dalam proses penanganan para tersangka makar ini," kata Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
Teguh mengatakan, Ombudsman DKI Jakarta akan mencecar proses penangkapan dan penahanan kepada enam mahasiswa Papua dan Papua Barat.
Kemudian, Ombudsman akan mengkonfrontir jajaran Polda Metro Jaya terkait sangkaan dugaan makar yang menyeret enam mahasiswa asal Bumi Cendrawasih.
"Kemudian itu terkait dengan akses bagi pengacara untuk bertemu dengan mereka (mahasiswa yang ditahan) dan yang terakhir tentang hak bagi tersangka ketika berada di tahanan," lanjut Teguh.
Menurut Teguh, paling lambat pekan depan Ombudsman DKI Jakarta akan memanggil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan para penyidiknya untuk dimintai keterangan.
"Kami akan bergerak cepat kalau soal ini. Mungkin dalam satu dua hari kami lihat dokumen, terus Minggu depan sudah dilakukan proses pemanggilan (ke penyidik PMJ)," timpal dia.
Sebelumnya tim kuasa hukum dari enam mahasiswa asal Papua dan Papua Barat yang ditahan di Mako Brimob, mendatangi Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu ini.