Pengadaan Jet Tempur Mirage Diduga Malaadministrasi, Menhan Prabowo Diadukan ke Ombudsman RI
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengadukan dugaan malaadministrasi pengadaan jet tempur Mirage bekas di Kementerian Pertahanan (kemenhan) ke Ombudsman RI pada Senin (12/2).
Salah satu poin yang menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil adalah penunjukan langsung PT. Teknologi Militer Indonesia (PT TMI) dalam proyek itu oleh Menhan Prabowo Subianto. Pelaporan diwakili oleh PBHI, ICW, dan Imparsial.
"Laporan ini dilakukan sebagai respons beredarnya surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan yang berisi informasi mengenai pendirian perusahaan, salah satunya PT TMI untuk proyek alutsista, di mana pejabatnya ditunjuk langsung oleh Prabowo," kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto.
Agus lantas membeberkan sejumlah alasan koalisi melaporkan dugaan malaadministrasi tersebut di Ombudsman RI.
Pertama, penunjukkan PT TMI secara langsung diduga kuat sebagai tindakan malaadministrasi yang menyalahi peraturan perundang-undangan terkait Industri Pertahanan.
Dalam ketentuan UU Industri Pertahanan disebutkan bahwa apabila pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) atau Alutsista belum dapat dipenuhi oleh Industri Pertahanan, maka dapat diusulkan kepada Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) sebagai lembaga penyelenggara industri pertahanan di Indonesia dan dilaksanakan berdasarkan ketetapan KKIP.
Namun, lanjutnya, surat yang dikeluarkan justru menunjuk langsung PT TMI yang dalam hal ini adalah pihak ketiga (swasta) di kegiataan pengadaan alutsista tanpa proses pengusulan kepada KKIP dan juga adanya penetapan dari KKIP.
"Padahal, KKIP sendiri terdiri dari 11 (sebelas) Kementerian/Lembaga yang perlu bermusyawarah dalam mengeluarkan ketetapan pengadaan Alpalhankam," ucap Augs.