Ombudsman Minta Mendikbud dan Kada Aktif Berantas Pungli PPDB
jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman RI menemukan ratusan temuan dugaan maladministrasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di 33 provinsi di Tanah Air. Dari laporan dan temuan tersebut, Ombudsman menyimpulkan bahwa penyimpangan tidak sepenuhnya dapat hilang dari pelaksanaan PPDB tahun 2014, meski proses tetap berjalan lancar.
Terutama terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum mulai dari panitia, pihak sekolah hingga dinas pendidikan.
Menurut anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santosa, regulasi yang mengatur larangan untuk melakukan pungutan apapun dalam proses PPDB yang dikeluarkan Kemendikbud, Kemenag, maupun pemkot/pemkab masih tidak dapat menghilangkan pungli. "Penyelewengan tersebut dilakukan dengan modus pola melakukan pungutan secara langsung kepada orangtua peserta didik untuk diterima di sekolah favorit," kata Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, (9/10).
Budi juga menyimpulkan bahwa dari hasil temuan yang ada, diketahui peran Komite Sekolah dalam pelaksanaan PPDB tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yakni sebagai mitra sekaligus pengawas program sekolah. Alasannya, Komite Sekolah pada ujungnya hanya menjadi tukang stempel program yang telah disusun sekolah.
Bahkan, kata dia, komite juga menyalahgunakan posisi dan kedudukannya untuk kepentingan pribadi dan golongan. "Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka keterlibatan komite sekolah dalam pungutan liar di PPDB," sambungnya.
Selain itu, Ombudsman juga menyimpulkan bahwa sekolah tidak transparan dalam memberikan informasi kuota siswa yang bisa disampaikan lewat sistem online. Sehingga mendorong terjadinya sisteme praktik jual beli kursi atau peserta didik titipan. Sampai saat ini, ujar Budi, juga tidak ada sanksi tegas pada oknum yang menyelewengkan aturan.
Sekolah juga, menurutnya, kurang memberi sosialisasi intensif pada masyarakat agar memahami proses PPDB dan menghindari penyimpangan. "Belum semua instansi pendidikan di daerah terbuka terhadap pengawasan oleh Ombudsman," ungkapnya.
Atas semua penyimpangan yang ada, kata Budi, pihaknya tetap memberi rekomendasi bagi Mendikbud Mohammad Nuh yang tinggal menghitung hari akan meninggalkan jabatannya di pergantian pemerintahan. Pertama, kata Budi, pihaknya meminta Kemendikbud dan Kemenag perlu berkoordinasi untuk menyamakan langkah dalam rangka mencegah dan memberantas penyimpangan yang masih terus terjadi.