Ombudsman Observasi 18 Kementerian
Selasa, 11 Juni 2013 – 13:43 WIB
Menurutnya, observasi ini bertujuan menilai tingkat kepatuhan kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik terhadap UU 25.
Penilaian ini diperlukan lantaran unit pelayanan publik yang patuh akan ketentuan tersebut relatif bersih dari perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Sebaliknya, unit pelayanan publik yang tidak mematuhi UU Nomor 25/2009 berpotensi dekat dengan perilaku KKN," ujarnya, Selasa (11/6). (boy/jpnn)