Ombudsman Sebut Pengawasan Kemenag Lemah
Sebaliknya, ada 100 unit travel umrah yang terdaftar di PTSP DKI Jakarta, tetapi tidak terdaftar di Kemenag.
"Sebaiknya data-data seperti ini diperbaiki supaya tidak menimbulkan potensi persoalan umrah," tuntut Ahmad Su'adi.
Ketua ORI Amzulian Rifai mengatakan, aturan hukum penyelenggaraan umrah sudah usang.
Yakni, UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Dia mengatakan, pada masa itu bisa jadi kegiatan travel tidak sebesar tiga tahun terakhir.
''Tahun lalu jemaah travel Indonesia tercatat lebih dari 700 ribu,'' jelasnya.
Banyaknya jamaah umrah itu merupakan ''kue'' bisnis yang diperebutkan swasta.
Rifai mengatakan, semakin banyak jamaah umrah, semakin besar pula potensi masalah.
Dia berharap ada perbaikan layanan umrah lintas kementerian, tidak hanya di Kemenag, supaya masyarakat terlindungi.