Ombudsman Temukan Pungli Pengurusan AMDAL di Jabodetabek
Rabu, 28 Agustus 2013 – 13:51 WIB
Budi menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan penggunaan konsultan. Hanya saja, dalam investigasi Ombudsman ditemukan penggunaan konsultan itu diarahkan oleh oknum BPLHD dengan menentukan tarif tertentu. Sehingga, pelaku usaha mau tak mau
menerima saran oknumBPLHD dan melaksanakannya.
"Semua hasil investigasi ini kami video kan sebagai bukti. Pungutan yang terjadi di kantor BPLHD tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan rawan terjadinya tindak pidana korupsi," tandas Budi.(flo/jpnn)