OMG! Pak Kades Terlibat Pemerkosaan Bergilir
“Sekdes dan Kecamatan berpeluang menjabat Pjs Kades. Mengingat dalam aturan sudah jelas Pjs haruslah PNS,” sampai Kabag Administrasi Hukum Sekretariat Pemda Seluma Mirin Ajib SH MH.
Pemda Seluma tidak akan ikut mendampingi maupun menyediakan pengacara untuk Kades yang terlibat hukum tersebut. Mengingat masalah yang membelit Kades tersebut murni permasalahan Kades itu sendiri.
Ditambah lagi perbuatan yang diduga dilakukan Kades tersebut melangar pasal 81 dan 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun penjara.
“Kita tidak bisa membantu Kades tersebut. Mengingat itu murni kesalahan kades itu sendiri yang mencoreng nama dan desanya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, sebelum dilakukan penunjukan Pjs jelas bagian hukum dan PBMDKB terlebih dahulu harus menerima laporan secara tertulis dari kecamatan. Laporan tersebut menjadi dasar penunjukan Pjs Kades tersebut. (333/ray/jpnn)