OMG, Roro Fitria Kenal Narkoba dari Teman Artis
Minggu, 18 Februari 2018 – 07:09 WIB
Atas perbuatannya, Roro dan WH dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman pidana penjara lima tahun lebih.(mg7/jpnn)