Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jangan Menghilangkan Hak Buruh
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti pada Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr Nawawi mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja jangan sampai menghilangkan hak yang selama ini melekat pada pekerja atau buruh.
"Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini nantinya diharapkan harus mampu menjamin kepastian hukum dan menjamin perlindungan bagi pekerja atau buruh dengan tidak menghilangkan hak yang selama ini melekat pada pekerja atau buruh," kata Nawawi dalam Seminar Indonesia Demographic Outlook 2020 di Gedung LIPI, Jakarta, Selasa (4/2).
Beberapa perdebatan yang muncul terkait Omnibus Law antara lain penerapan upah per jam bagi yang bekerja di bawah jam kerja normal 35 jam per minggu.
Ketentuan ini dikhawatirkan berdampak terhadap penurunan tingkat pendapatan pekerja. Reformulasi penghitungan pesangon juga dianggap akan menyebabkan berkurangnya nilai pesangon yang akan diterima oleh pekerja.
Menurut Nawawi, proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di DPR RI harus mengedepankan asas keterbukaan sehingga dapat menjamin partisipasi dan kepercayaan publik dan efektivitas pelaksanaan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Di sisi lain, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan sebuah terobosan dan menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab tuntutan harmonisasi dan sinkronisasi berbagai perundang-undangan yang selama ini saling tumpang tindih, kontradiktif, menghambat kegiatan investasi serta seringkali menjadi sumber konflik industrial, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Nawawi, pembenahan berbagai regulasi yang tercakup dalam 11 klaster pembahasan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diharapkan dapat meningkatkan kegiatan investasi, ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta daya saing perekonomian Indonesia.
Dia juga mengatakan upaya perlindungan tenaga kerja juga harus mampu mengakomodasi seluruh tenaga kerja di Indonesia.