Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konon Omnibus Law tentang Sanksi Administratif, tetapi Kok Memuat Sanksi Pidana?

Rabu, 07 Oktober 2020 – 20:12 WIB
Konon Omnibus Law tentang Sanksi Administratif, tetapi Kok Memuat Sanksi Pidana? - JPNN.COM
Demo buruh di depan Gedung DPR menolak menolak RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Ilustrasi Foto: Aristo Setiawan/dok.JPNN

"Penggunaan stelsel pemidanaan yang berbeda ini, dia berdampak serius terhadap penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran. Maka ini amat sangat mungkin terjadi disparitas pidana dalam putusan hakim karena perbedaan stelsel pemidanaan," ucap dia. 

Lebih lanjut, kata dia, terdapat kesalahan konsep penegakan hukum di dalam UU Ciptaker. Utamanya terkait pertanggungjawaban korporasi ketika melanggar aturan sapu jagat.

Di dalam RUU Ciptaker, kata dia, pertanggungjawaban koorporasi dalam konteks administrasi atau perdata. Namun, ujung dalam aturan itu juga memuat sanksi pemidanaan.

"Ujug-ujug ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada koorporasi dan celakanya itu adalah pidana penjara," ucap dia.

"Mengapa saya katakan misconception. Dia menggunakan teori identifikasi, maka sangat mungkin pidana penjara itu dijatuhkan kepada pengurus. Namun, kalau dia menggunakan konsep agregasi, pertanggungjawaban pidana koorporasi dalam konteks agregasi, tidak mungkin koorporasi itu dijtuhkan pidana penjara," terang dia. 

Catatan terakhir, kata Eddy, UU Ciptaker memungkinkan penyidik pegawai negeri sipil mengambil alih tugas Polri untuk melakukan penegakan hukum. Di sisi lain, instrumen penyidik PNS ini belum dimiliki oleh seluruh kementerian.

"Sekarang kalau terjadi pelanggaran, sementara PPNS atau penyidik PNS itu belum dibentuk oleh kementerian yang bersangkutan. Tentunya tidak dapat dilakukan law enforcement atau suatu penegakan hukum bilamana terjadi pelanggaran terhadap UU a quo," beber dia. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Eddy Hiariej menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja berpotensi diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close