Omnibus Law Perpajakan Sasar Netflix dan Amazon
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo memintanya untuk menjalankan pembahasan omnibus law di bidang perpajakan. Menurut dia, omnibus law bidang perpajakan itu disebut superprioritas.
"Kami diminta Bapak Presiden menjalankan salah satu omnimbus law yang penting, yang disebut superprioritas, yaitu ombimbus law di bidang perpajakkan," kata Mulyani dalam jumpa pers bersama Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/12).
Dia meminta waktu kepada DPR untuk berkonsultasi, karena dalam momen terdekat Jokowi akan menyampaikan surat presiden (surpres) terkait rancangan UU omnibus law perpajakan tersebut. "Insyaallah akan bisa diselesaikan dalam minggu ini," tegasnya.
Mulyani mengatakan dalam rapat konsultasi itu, Kementerian Keuangan sudah menyampaikan desain RUU omnibus law perpajakan dengan singkat. Dia berjanji akan memberikan ringkasan desain itu kepada pimpinan DPR. Dengan demikian, kata dia, pimpinan DPR maupun komisi terkait sudah bisa mengantisipasi.
"Karena saya yakin akan banyak yang bertanya kepada Ibu Ketua, karena tadi Bapak Presiden mengharapkan pembahasan ini bisa berjalan dengan cepat," ujar mantan petinggi Bank Dunia itu.
Mulyani menjelaskan omnibus law di bidang perpajakan ini hanya 28 pasal, namun mengubah tujuh UU. Yakni UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak dan Retribusi Daerah, UU Pemerintahan Daerah.
Menurut Mulyani, sebanyak 28 pasal itu nanti dibagi dalam enam kluster isu yang akan dibahas. Pertama, meningkatkan investasi melalalui penurunan tarif PPh badan dan PPh untuk bunga.
Kedua, implementasi sistem teritorial yakni penghasilan perusahaan luar negeri dibebaskan pajak asal berinvestasi di Indonesia. "Juga untuk warga asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri, kewajiban perpajakannya adalah khusus untuk pendapatannya yang di dalam negeri," katanya.