Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Omnibus Law Perpajakan Sasar Netflix dan Amazon

Senin, 16 Desember 2019 – 23:03 WIB
Omnibus Law Perpajakan Sasar Netflix dan Amazon - JPNN.COM
Menkeu Sri Mulyani menyebut hanya sedikit ASN yang punya niat korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketiga, lanjut Mulyani, mengenai subjek pajak orang pribadi. Mulyani menjelaskan untuk orang indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari mereka bisa berubah menjadi subjek pajak mancanegara. "Jadi, tidak membayar pajaknya di negara Indonesia," katanya.

Sementara, kata dia, untuk orang asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, mereka menjadi subjek pajak di dalam negeri. Mereka membayar pajak Indonesia atas penghasilannya yang berasal dari negeri ini.

"Itu yang disebut pendefinisian mengenai subjek pajak," tegasnya.

Keempat, pemerintah mengatur ulang sanksi dan imbalan bunga untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Ia menjelaskan dalam sanksi perpajakann selama ini, kalau orang terlambat membayar atau kurang bayar atau melakukan pelanggaran, maka bunganya cukup tinggi yakni dua persen sampai dengan 24 bulan. Menurut dia, hal ini menyebabkan suku bunga menjadi 48 persen.

Nah, Mulyani menggunakan pemerintah untuk nanti menggunakan suku bunga yang berlaku di pasar plus sedikit sanksi administrasinya. "Sehingga kami mengharapkan wajib pajak untuk lebih patuh kepada UU. Dan juga dari sisi pengkreditan pajak masukan, terutama untuk barang-barang pertanian," jelasnya.

Kelima, ujar Mulyani, terkait ekonomi digital. Dia menegaskan penerapan pajak elektronik dibuat sama dengan pajak biasa. Platform digital juga harus memungut PPN. "Mereka yang tidak memiliki badan hukum usaha tetap, maka mereka akan tetap dipungut pajaknya," kata Mulyani.

Dia mengatakan ini merupakan upaya merespons fenomena ekonomi digital. Perusahaan-perusahaan itu tidak ada di Indonesia, namun mendapatkan income dari tanah air. "Seperti Netflix, digital Amazon, mereka tetap akan bisa kita pajaki dengan menyampaikan mengenai pajak bagi subjek pajak luar negeri yang tidak berada di Indonesia," paparnya.

Keenam, terkait seluruh insentif-insentif pajak yang dimasukkan dalam satu kluster. Seperti tax holiday, super deduction, tax allowance, dan kawasan ekonomi khusus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo memintanya untuk menjalankan pembahasan omnibus law di bidang perpajakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News