Omongan Keras Hanya Pencitraan, Ternyata Busuk!
Pernyataan tegas Punding itu dimentahkan KPK yang membongkar dugaan praktik suap melalui operasi tangkap tangan. Punding bersama tiga rekannya sesama legislator, harus mendekam di balik jeruji tahanan KPK setelah ditetapkan tersangka.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyesalkan perbuatan para legislator dan pihak Sinar Mas yang melakukan praktik korup tersebut. Apalagi, praktik itu berkaitan dengan sektor kehutanan, perkebunan, dan lingkungan hidup.
”KPK mengimbau kepada semua pihak, termasuk sektor swasta untuk menjalankan bisnis berintegritas,” terangnya.
Menurut Laode, pelaku usaha mestinya memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem dalam menjalankan bisnisnya. ”Danau itu tempat hidup dan tumbuhnya ekosistem,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menduga pemberian terkait fungsi pengawasan DPRD semacam itu kerap terjadi. Pihaknya menyesalkan hal tersebut karena akan melemahkan fungsi krusial dari legislatif untuk melakukan checks and balances.
”Selain itu, korupsi yang terjadi di sektor kehutanan, perkebunan, dan lingkungan hidup kami pandang sangat merugikan banyak pihak dan lingkungan itu sendiri. Apalagi jika korupsi terjadi untuk menutupi adanya praktik pembuangan limbah, tempat bergantung hidup masyarakat setempat,” kata Laode.
Tahun 2016, lanjutnya, KPK telah membuat kajian tentang Tata Laksana Mekanisme Pengurusan Izin Perkebunan Kelapa Sawit, yang meliputi izin lokasi, lingkungan, Izin Usaha Perkebunan (IUP), SK Pelepasan Kawasan Hutan, dan HGU.
Ada beberapa temuan KPK, yakni sistem pengendalian perizinan usaha perkebunan tidak akuntabel untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, tidak efektifnya pengendalian pungutan ekspor komoditas kelapa sawit, dan tidak optimalnya pungutan pajak sektor kelapa sawit oleh Direktorat Jenderal Pajak.