Oneng Polisikan Dokter 'Jail'
Dituding Lakukan Pelecehan SeksualRabu, 10 Maret 2010 – 04:42 WIB
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrim Polda Sulselbar, Komisaris Polisi (Kompol) Jamilah Nompo, mengatakan bahwa oknum dokter itu bisa dikenakan pasal berlapis. Di antaranya yakni pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan di Muka Umum, serta pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan.
Sang dokter sendiri, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Selasa (9/3), menampik jika perlakuannya kepada Rieke itu disebut pelecehan seksual. Menurutnya, perlakuan seperti itu biasa terjadi antara seorang artis dan fansnya. "Kalau masalah laporan polisi, saya serahkan kepada Kepala RSUD. Nanti dia yang menanganinya," jawabnya singkat. (tir)