Ongkos Bikin SIM Naik
Senin, 28 Juni 2010 – 08:56 WIB
Di samping itu, SIM C yang baru tak luput mengalami kenaikan dari Rp75.000 menjadi Rp100.000. Demikian halnya untuk perpanjangan, naik menjadi Rp75.000. Sistem pembayarannya tetap seperti biasa, yakni melalui Bank BRI dan Bank DKI.
Kenaikan biaya pembuatan SIM, STNK dan BPKB kontan dikeluhkan masyarakat. Salah satunya Adelaide (40), warga Vila Indah Pajajaran. Wanita berpenampilan modis ini menganggap, kenaikan biaya tersebut belum sebanding dengan pelayanannya. "Selama pelayanan ditingkatkan tak ada masalah. Selama ini, pelayanan belum maksimal. Masak, mengurus SIM dari jam sembilan pagi sampai jam setengah tiga belum selesai," keluhnya.