Operasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dalam Anus
Menurut Rizki lagi, setelah melalukan pengembangan kasus, petugas menangkap otak pelaku seorang narapidana berinisial M yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pengungkapan ini merupakan penindakan narkotika ke-41 dan 42 yang dilakukan Bea Cukai Batam selama 2020 dengan akumulasi sabu-sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi sebanyak 30.039 butir.
"Kami selalu berkomitmen untuk menjaga Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika dengan melakukan pengawasan yang optimal dan tidak kenal lelah terhadap keluar dan masuknya barang dari dan ke Batam,” pungkas Rizki. (rls/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: