Operasi Gabungan Sikat Enam Truk Pembawa Kayu Jati Ilegal
jpnn.com, PATI - Tim operasi gabungan yang terdiri dari KLHK, TNI, dan Polri, berhasil mengamankan enam truk kayu jati di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jateng baru-baru ini.
“Kami akan konsisten menindak tegas para pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Illegal logging dan peredaran kayu illegal harus diberantas karena telah merugikan negara. Kami akan tindak jaringan-jaringan yang terlibat, termasuk pemodal,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, Rasio Ridho Sani, menanggapi keberhasilan operasi gabungan itu.
Menurut Roy, sapaan akrabnya, Desa Ronggo menjadi salah satu pusat penampungan kayu ilegal terbesar di Jawa. Barang bukti kayu-kayu itu, diduga hasil penebangan ilegal dari wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Operasi represif - yustisi ini, diharapkan dapat memberi pesan yang jelas kepada penebang, dan pengedar kayu ilegal, bahwa pemerintah bersungguh-sungguh, dan berkomitmen tinggi memberantas praktik penebangan dan peredaran kayu ilegal," tegas Roy.
Tim operasi ini merupakan gabungan personel yang berasal dari Ditjen Gakkum yaitu Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Direktorat Penegakan Hukum Pidana (PHP), Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabal Nusra), dan Balai Gakkum Kalimantan.
Operasi ini juga melibatkan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Personil Brimob Kedung Halang Bogor, POMDAM IV Diponegoro, Tenaga Teknis, dan Penguji Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Denpasar.
Tim berkekuatan 138 personil ini, dipimpin langsung oleh Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Sustyo Iriyono, dan Direktur Penegakan Hukum Pidana (PHP), Yazid Nurhuda. Sedangkan Kepala Seksi di Direktorat PPH, Leonardo Gultom bertindak sebagai komandan lapangan.
Sustyo menjelaskan, operasi ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, dan bentuk komitmen bersama untuk menyelamatkan ekosistem, dan kerugian negara.