Operasi Gempur Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Miras Ilegal
Perkiraan nilai barang berkisar Rp 5.858.880.000, serta total potensi kerugian negara mencapai Rp 3.408.031.000.
“Selanjutnya seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung untuk penelitian lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari.
Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan operasi di Kabupaten Kampar. Tim mengamankan 9.472 batang rokok ilegal.
Didapati pelanggaran berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Barang bukti penindakan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
Dalam pelaksanaan operasi ini juga diberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Bea Cukai Bekasi juga menggalakan operasi gempur miras ilegal di beberapa titik yang rawan peredaran.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Bobby Situmorang menjelaskan berdasar informasi intelijen dan analisis Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), terdapat toko menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di wilayah Bekasi yang tidak memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).