Operasi Gempur Selama Agustus, Bea Cukai Sita 3 Juta Batang Rokok Ilegal
Senin, 30 Agustus 2021 – 17:15 WIB
Upaya ini juga untuk menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
“Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara," kata Sudiro.
Upaya tersebut, kata Sudiro, juga untuk menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.
Sudiro menambahkan, semua barang hasil penindakan disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut. (mar1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: