Operasi Narkoba, Oknum Polisi Ini Terancam Dipecat
jpnn.com - JAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki oknum Polresta Tangerang, AKP S atas penyalahgunaan narkoba. AKP S diamankan saat berada di Diskotek Mille's, Jakarta Barat, Sabtu (8/10) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan AKP S sudah menerima sanksi sementara untuk mempermudah proses penyelidikan. AKP S sudah dinonaktifkan, bahkan terancam dipecat kepolisian.
"Yang bersangkutan terancam terbukti menggunakan sabu-sabu, rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/10).
Awi menjelaskan, saat ditangkap, petugas Propam Polres Jakarta Barat mendapati AKP S tengah membawa sabu-sabu seberat 0,24 gram dan dua butir ekstasi. Hasil pemeriksaan urine pun menyebutkan bahwa AKP S positif narkoba.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan positif. Tentunya yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur dia.
Menurut Awi, AKP S dikenakan Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. Bahkan, S juga menghadapi sidang kode etik kepolisian dan terancam dipecat.
"Sekarang proses administrasinya masih berjalan terkait disiplin dan kode etiknya, nanti pararel propam yang nanganin. Kalau narkobanya penyidik yang nanganin," tandas Awi.
Sebelumnya, Propam Polres Jakarta Barat menggelar razia di Diskotek Mille's, Jakarta Barat, Sabtu (8/10). Pada kantung celana anggota AKP S, ditemukan satu paket kristal putih diduga sabu-sabu dan dua butir pil diduga ekstasi. Atas temuan itu, Propam Polres Metro Jakarta Barat menggiring yang bersangkutan ke markas kepolisian.(Mg4/jpnn)