Operasi Senpi Musi 2022, Irjen Toni: Kami Mengamankan Puluhan Senjata Api
Dia melanjutkan Polres Prabumulih menyita dua pucuk senjata api pendek dengan amunisi sebanyak 25 butir. Polres Lubuk Linggau menyita satu pucuk senjata api pendek dengan 28 butir amunisi.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi ilegal, rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum.
Dia menambahkan menyimpan senjata api dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal tersebut menyatakan siapa pun yang tanpa hak memiliki, membuat, menyimpan, menyembunyikan, dan sebagainya terhadap senjata api bisa terancam dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (antara/jpnn)