Operasional Hiburan Malam Dibatasi
Selasa, 15 November 2011 – 07:00 WIB
TANGSEL - Para anggota DPRD Kota Tangsel beda pendapat terkait jam operasional hiburan malam. Sebagian anggota memaknai kata ”religius” dalam motto Kota Tangsel, bukan berarti mematikan bisnis usaha hiburan malam di Kota Tangsel. Disisi lain, sebagian anggota dewan mempersilahkan para pengusaha hiburan malam angkat kaki dari kota otonom baru itu bila mencederai motto kota. Perang argumen itu terjadi antara anggota Panitia Khusus (Pansus) saat membahas Raperda Pariwisata Kota Tangsel. ”Kalau tidak mau patuhi aturan silahkan angkat kaki (menutup usahanya, Red). Karena Kota Tangsel bukan untuk lokasi hiburan malam,” terang Sukarya anggota Pansus Raperda Pariwisata DPRD Kota Tangsel. Politisi Partai Golkar ini juga menerangkan, operasional hiburan malam akan dibatasi maksimal pukul 00.00.
Apalagi, katanya juga, usaha hiburan di Kota Tangsel lebih banyak menjurus pada tindakan maksiat. ”Isi dari Raperda Pariwisata salah satunya membatasi jam hiburan malam pukul 00.00 atau tengah malam. Kami akan perjuangkan itu,” cetusnya juga sembari mengatakan akhir 2011 ini raperda itu akan disahkan.
Bagaimana dengan para pekerja bila tempat hiburan menutup usahanya karena jam operasionalnya dibatasi? Menurut Sukarya juga, dia akan memfasilitasi para pekerja itu bekerja di mal atau plaza sebagai pramusaji. ”Apapun ceritanya, hiburan malam itu menjurus maksiat. Lebih baik dibatasi jam operasionalnya. Kedepan akan kami dorong untuk dilarang beroperasi di kota ini,” ungkapnya lagi.
TANGSEL - Para anggota DPRD Kota Tangsel beda pendapat terkait jam operasional hiburan malam. Sebagian anggota memaknai kata ”religius”
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:53 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB - Sepak Bola
Penyebab Patrick Kluivert Membawa Alex Pastoor dan Denny Landzaat ke Timnas Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 10:38 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Kamis 9 Januari 2025, Berangkat Siang-Malam
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:23 WIB - Humaniora
MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:11 WIB