Operator Kabel Optik Nakal Siap-siap Saja, Pemprov DKI Bakal Ambil Sikap
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin operator kabel optik yang membiarkan fasilitasnya terpasang tidak tertata atau semrawut sehingga berpotensi membahayakan warga.
"Kami lihat kalau masih berantakan begini, saya berhentikan lagi izinnya. Jadi, setiap pemasangan, saya evaluasi," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (8/10).
Heru mengatakan terdapat sejumlah operator kabel optik yang sudah dicabut izinnya karena memasang kabel tak sesuai aturan.
Meski saat ini operator tersebut sudah kembali diberi izin, tetapi ia memastikan perizinan pemasangan akan kembali dicabut bila tidak patuh pada aturan.
"Kemarin, saya minta kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sudah kembali kami kasih izin. Tetapi kalau masih bandel, galinya yang tidak benar, saya berhentikan lagi sampai tiga bulan ke depan," kata dia.
Pemprov DKI meminta operator kabel optik mengikuti standar operasional (SOP) atau perizinan pemasangan baru jaringan utilitas di DKI Jakarta agar sesuai prosedur.
Salah satu SOP yang harus dipatuhi oleh para penyelenggara utilitas itu terkait dengan galian sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT), yang seharusnya memiliki kedalaman hingga 1,5 meter, sebagai dasar perizinan pemasangan jaringan utilitas.
Sebelumnya, Pj Gubernur juga telah mempertimbangkan tidak memberikan izin menambah jaringan kepada perusahaan yang membiarkan kabel miliknya semrawut dan mengganggu penuguna jalan.