Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Optimalkan Proses Distribusi BKC Lebih Efektif, Bea Cukai Terbitkan Aturan Baru

Senin, 14 Agustus 2023 – 21:15 WIB
Optimalkan Proses Distribusi BKC Lebih Efektif, Bea Cukai Terbitkan Aturan Baru - JPNN.COM
Bea Cukai mengesahkan peraturan Nomor 13/BC/2023 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Jakarta- Pemerintah mengesahkan ketentuan terbarunya melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen) Nomor 13/BC/2023 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai yang berlaku mulai, Senin (14/8).

Pengesahan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan proses produksi hingga distribusi barang kena cukai (BKC) agar menjadi lebih efektif.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan ada beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan ketentuan ini.

Selain langkah evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.04/2014, pengesahan Perdirjen ini juga merupakan dampak implementasi PMK Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Barang Kena Cukai Selesai Dibuat.

“Jadi, dalam PMK 161 terdapat perubahan ketentuan berupa pengecualian kewajiban kelengkapan dokumen pemberitahuan mutasi BKC untuk tembakau iris (TIS) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, sehingga harus disesuaikan,” kata dia.

Encep menambahkan bahwa ketentuan ini disahkan untuk mengakomodasi alur peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta memperbaiki ketidaksinkronan ketentuan terkait pembetulan data dan pembatalan dokumen cukai.

Lewat ketentuan ini, Bea Cukai berupaya mengurangi beban administrasi dan memperjelas proses administrasi dokumen cukai, serta menciptakan alur peredaran MMEA yang selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, dia menjelaskan ada beberapa poin perubahan dalam peraturan ini, mulai dari pengawasan langsung, penyelesaian dokumen cukai, penimbunan dan pengeluaran BKC, hingga pengangkutan BKC.

Bea Cukai mengesahkan peraturan Nomor 13/BC/2023 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News