Optimisme Bahlil BKPM soal UMKM setelah UU Cipta Kerja Berlaku
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan ruang yang sangat besar bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Makanya dalam UU Ciptaker ini diberikan ruang sebesar-besarnya untuk UMKM," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/11).
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menambahkan, UU Cipta Kerja akan membantu para pelaku UMKM naik kelas. Sebab, para pelaku UMKM akan memiliki partner perusahaan besar baik dari dalam maupun luar negeri.
Lebih lanjut Bahlil menyitat ketentuan klaster Penanaman Modal dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, Pasal 77 UU Cipta Kerja melarang UMKM asing masuk ke Indonesia.
Selain itu, asing juga tidak boleh mengambil alih saham UMKM. "Dalam UU itu perusahaan besar baik asing maupun dalam negeri wajib berpartner dengan pengusaha-pengusaha UMKM atau nasional yang ada di daerah,” katanya.
Selain itu, kata Bahlil, mahasiswa yang ingin menjadi pelaku UMKM juga akan dimanjakan dengan kemudahan. Sebab, perizinan untuk mendirikan usaha UMKM sangat mudah.
Perizinan untuk UMKM sebelum adanya UU Cipta Kerja membutuhkan biaya mahal dan prosedur yang rumit. Sebagai gambaran, pelaku UMKM yang hendak memperoleh izin harus membayar uang sekitar Rp 7 juta.
"UMKM kalau bikin perusahaan dengan izin-izinnya (mengeluarkan biaya) minimal tujuh juta. Di saat bersamaan selalu dijadikan komoditas politik setiap pemilihan, tetapi jujur saya katakan kita belum berpihak kepada UMKM. Dengan UU ini, cukup dengan satu lembar, biayanya sangat murah,” kata Bahlil.