Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pujian Kamar Dagang Eropa untuk UU Cipta Kerja

Rabu, 04 November 2020 – 19:29 WIB
Pujian Kamar Dagang Eropa untuk UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Undang-Undang Cipta Kerja. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Kamar Dagang Eropa (EuroCham) di Indonesia menyambut positif Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

EuroCham menganggap regulasi yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu akan memacu daya saing produk-produk Indonesia untuk berkompetisi dengan produk-produk internasional.

“Ini akan membawa standar bisnis hortikultura yang lebih baik lagi, seperti misalnya penerapan sertifikasi good agricultural practices dalam pertanian, yang diperlukan agar produk hortikultura lokal dapat bersaing,” kata Deputy of Agriculture, Food and Beverage Working Group EuroCham Laksmi Prasvita dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/11).

Dari sisi perdagangan, EuroCham juga menganggap UU Ciptaker akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi impor produk hortikultura sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan nasional.

Namun, Laksmi juga melihat adanya upaya pemerintah membatasi impor dalam bentuk pengaturan tarif maupun non-tarif, seperti pengaturan tentang standar mutu dan pelabuhan impor.

Walakin, Laksmi sangat menyambut baik pengaturan tentang standar kualitas produk hortikultura yang dianggap membatasi impor.

Menurut Laksmi, pengaturan itu akan berdampak positif pada sektor hortikultura di Indonesia. Sebab, hal itu akan memacu produk-produk dalam negeri berkompetisi dengan produk-produk impor.

EuroCham menyambut baik UU Cipta Kerja yang merelaksasi regulasi investasi asing dalam subsektor hortikultura. Relaksasi itu diyakini akan menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia.

Perwakilan Kamar Dagang Eropa (EuroCham) menilai UU Cipta Kerja akan memacu daya saing produk-produk Indonesia untuk berkompetisi dengan produk-produk Indonesia di kancah internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News