Optimistis Sertifikasi Guru Kelar Akhir 2015 Jumat, 19 Juni 2015 – 18:57 WIB JAKARTA--Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan, batas akhir guru memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau First «Prev12