Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Orang Dekat Akil Didakwa Halangi Penyidikan KPK

Kamis, 20 November 2014 – 18:24 WIB
Orang Dekat Akil Didakwa Halangi Penyidikan KPK - JPNN.COM

Pada hari Senin, 24 Maret 2014, sebelum berangkat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Iwan mengatakan kepada Rika dan Risana agar di persidangan mengatakan yang datang bersama Muhtar di Kantor Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta bukan Masyito dan Suzanna.

Pada persidangan, Iwan, Rika, dan Risna ketika ditanyakan apakah mengenali dan pernah melihat kedatangan Masyito dan Suzanna ke Bank Kalbar Cabang Jakarta bersama Muhtar, Iwan menjawab "saya tidak ingat". Sedangkan saat ditanyakan kepada Rika dan Risna apakah mengenali foto Masyito dan Suzanna yang merupakan orang yang mengantar uang, keduanya menjawab "mirip".

Padahal, Iwan, Rika dan Risna mengenal Masyito dan Suzanna yang pernah datang ke Bank Kalbar cabang Jakarta untuk menyerahkan uang kepada Muhtar yang selanjutnya dititipkan kepada Iwan.

Namun, Masyito dan Romi pada saat bersaksi di persidangan tanggal 27 Maret 2014 tetap konsisten dengan keterangan dalam BAP di penyidikan. Mereka menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Muhtar serta tidak pernah datang dan tidak pernah mengantarkan sejumlah uang ke Bank Kalbar.

Perbuatan Muhtar itu diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Muhtar juga didakwa memberikan keterangan palsu saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi dan pencucian uang Akil. Dalam dakwaan, Muhtar di persidangan menerangkan hanya sekali bertemu Akil di ruang kerja Akil di MK pada tahun 2010. Padahal berdasarkan keterangan Mico Fanji Tirtayasa dan Daryono, Muhtar juga bertemu Akil pada tahun 2013.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti tanggal 26 September 2014, diperoleh data beberapa foto Muhtar bersama Akil di ruang kerja Ketua MK.

“Terdakwa di persidangan menerangkan tidak pernah kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Romi Herton dan Masyito," sambung jaksa. Padahal Muhtar pernah bertemu keduanya pada bulan Mei 2013 di Kantor Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta.

JAKARTA - Muhtar Ependy, pria yang disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mulai duduk di kursi terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close