Orang dengan Pendapatan di Atas Rp 5 Miliar Per Tahun, Siap-Siap Ya!
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan aturan baru bagi orang dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tarif Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas sebesar 35 persen. Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan," tulis Draf RUU HPP.
Berdasarkan draf tersebut, penerapan tarif pajak untuk WP OP berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas, lapisan PKP bertambah menjadi lima lapisan.
Kelima lapisan tersebut meliputi pengenaan tarif lima persen kepada WP OP berpenghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun, serta 15 persen kepada WP OP berpenghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta per tahun.
Lalu WP OP dengan pendapatan di atas Rp 250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen dan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar diterapkan pajak sebesar 30 persen.
"WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan dikenakan tarif pajak sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022," tulis Draf RUU HPP.
Sementara untuk WP badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia
paling sedikit 40 persen.