Orang dengan Pendapatan di Atas Rp 5 Miliar Per Tahun, Siap-Siap Ya!
Sabtu, 02 Oktober 2021 – 17:41 WIB
Kemudian, memenuhi persyaratan tertentu, maka dapat memperoleh tarif sebesar tiga persen lebih rendah dari tarif 22 persen.
Di sisi lain diatur pula tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP orang pribadi dalam negeri.
"Paling tinggi sebesar 10 persen dan bersifat final," tulis Draf RUU HPP. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!