Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Justice Collaborator, Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara

Jumat, 13 Agustus 2021 – 18:11 WIB
Jadi Justice Collaborator, Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara - JPNN.COM
Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020 mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Jumat (13/8). (Antara/Desca Lidya Natalia)

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan, kepada anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso. 

JPU KPK menyatakan bahwa Matheus Joko Santoso terbukti menjadi perantara penerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembilan bahan pokok (bansos sembako) Covid-19.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dan kumulatif kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/8). 

Adapun tuntutan terhadap Matheus Joko Santoso didasarkan pada dua dakwaan. 

Yakni, Pasal 12 Huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.  Kemudian, Pasal 12 Huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU KPK juga meminta agar Matheus Joko Santoso membayar uang pengganti.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah Jaksa Ikhsan.

Jika Matheus Joko tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Anak buah Mantan Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dituntut hukuman selama 8 tahun penjara akibat terbukti sebagai perantara penerima suap bansos Covid-19. Jaksa juga memberikan status justice collaborator kepada Matheus. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News