Orang Mati Bayar Retribusi
Revisi Perda No 32 Salah AlamatSenin, 25 Maret 2013 – 07:50 WIB
Pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pengabuan mayat sebesar Rp600 ribu disahkan DPRD Medan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Kamis (21/3) lalu.
Dalam paripurna itu, lima fraksi di DPRD Medan menerima, sedangkan satu fraksi menolak secara tegas, dan dua fraksi lainnya menolak dengan catatan.
Meski telah disetujui, namun pengesahan Perda ini berjalan alot. Tarik ulur dukungan terus menyeruak dari seluruh fraksi. bahkan perdebatan kian memanas dengan muncul pernyataan Perda dimaksud hanya angan-angan Pemko Medan.