Orang Mati Bayar Retribusi
Revisi Perda No 32 Salah AlamatSenin, 25 Maret 2013 – 07:50 WIB
Pasalnya, keluarga orang yang meniggal biasanya sudah mengeluarkan biaya untuk proses pemakaman, tapi juga dipaksa untuk membayar retribusi. "Lagi pula, Pemko Medan belum memiliki krematorium, jadi untuk apa dibuat perda itu," tegasnya.
Ketua Pansus Revisi Perda No 32 tahun 2002, Roma Simaremare ketika dikomfirmasi mengatakan, orang miskin tidak perlu takut terhadap perda itu. Pasalnya, pemakaman dan pengabuan mayat orang miskin akan gratis. "Tapi harus ada keterangan dari pihak kelurahan ataupun kecamatan," jelasnya.
Mengenai penggratisan pemakaman dan pengabuan mayat orang miskin, dikatakan akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).