Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong Terancam Lama di Penjara
Pihaknya menyesalkan kejadian itu karena guru adalah profesi terhormat guna mencetak generasi penerus bangsa yang berilmu, sehingga seharusnya dilindungi.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menjelaskan tersangka AJ dijerat penyidik dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap seorang PNS yang menjalankan pekerjaan yang sah.
Tersangka AJ dijerat dengan primer Pasal 356 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 355 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih Subsider Pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dan terancam hukuman 16 tahun penjara.
Kasus penganiayaan berat terhadap guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong itu terjadi pada Selasa (1/8) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kejadian berawal saat korban Zaharman mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif.
Korban lantas menindak murid yang merokok itu. Setelah itu, sang murid pulang ke rumah memanggil orang tuanya.
Orang tua murid berinisial AJ yang datang ke sekolah dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban.
Setelah bertemu Zaharman, pelaku langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan guru tersebut.