Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fakta Baru soal Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong

Selasa, 08 Agustus 2023 – 11:01 WIB
Fakta Baru soal Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong - JPNN.COM
AJ (45) tersangka pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong saat digiring petugas Polres Rejang Lebong menuju sel tahanan, Minggu, (6/8/2023). ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi menyebut pelaku penganiayaan terhadap guru olahraga di SMAN 7 Rejang Lebong Zaharman, AJ (45) merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah itu beberapa tahun lalu.

Fakta soal pelaku berinisial AJ tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar di Rejang Lebong, Senin (7/8).

"Tersangka AJ ini merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan atau curas di tahun 2014 dan menjalani hukuman selama dua setengah tahun di Lapas Kelas IIA Curup," kata Iptu Denyfita.

Tersangka AJ (45), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong itu sebelumnya menyerahkan diri ke polres setempat pada Sabtu malam (5/8) sekitar pukul 23.05 WIB.

AJ menyerahkan diri setelah empat hari melarikan diri seusai menganiaya korban dengan menggunakan ketapel yang melukai mata sebelah kanan sehingga menyebabkan guru olahraga itu mengalami kebutaan.

Penanganan kasus penganiayaan berat terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong itu pun diambil alih oleh Polres Rejang Lebong setelah sebelumnya ditangani pihak Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).

Polisi menjerat tersangka AJ dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

Hal itu sesuai sangkaan primer Pasal 356 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 355 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih Subsider Pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.

Polisi ungkap fakta baru soal AJ (45), penganiaya guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang mengakibatkan korban mengalami kebutaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close