Pemerintah Wajib Menetapkan Organisasi Profesi Guru
Minggu, 06 Januari 2013 – 05:50 WIB
Begitu pula di dalam RUU Keperawatan, disebutkan bahwa organisasi profesi keperawatan adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). "Sayangnya dalam UU tentang Guru dan Dosen tidak disebut secara eksplisit organisasi profesi guru itu bernama apa," tandasnya. Untuk itulah perlu diatur dalam revisi PP tentang guru yang sampai saat ini sedang digodok.(wan)
JAKARTA - Belakangan ini organisasi atau lembaga swasdaya masyarakat (LSM) guru muncul banyak sekali. Pemerintah merasa perlu menerbitkan atau menata