Organisasi dan LSM Guru Perlu Ditertibkan
Pemerintah Wajib Menetapkan Organisasi Profesi GuruMinggu, 06 Januari 2013 – 05:50 WIB
Dari analisa PGRI selama ini, pembentukan organisasi profesi guru memang kalah dibanding organisasi profesi lainnya. Misalnya UU tentang praktek kedokteran secara jelas menyebutkan jika organisasi profesi dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Karenanya suka atau tidak suka, seluruh dokter wajib menjadi anggota IDI sebab sudah menjadi amanah undang-undang. Tetapi di luar IDI, para dokter tetap boleh membuat organsasasi lain seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persatuan Dokter Mata Indonesia (Perdami), atau Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
"Organisasi-organisasi ini bukan organisasi profesi. Karena organisasi profesi dokter tetap IDI," tandasnya.