Organisasi Guru Curigai PTM Terbatas di Jakarta Bermuatan Bisnis
Menurut Imam, pengisian modul PTM tersebut mewajibkan guru memberikan uraian berbentuk dokumen yang berkaitan dengan rancangan, strategi, dan best practice pembelajaran yang dilakukan oleh pengajar.
Imam menegaskan dokumen semacam itu merupakan kekayaan intelektual guru.
"Nah, apa hak perusahaan platform swasta ini mengumpulkan data pribadi dan karya produk guru?" cetus Iman.
Oleh karena itu, P2G mempertanyakan kemitraan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan platform pembelajaran swasta tersebut.
Sebab, sekolah, guru, siswa, dan orang tua menyerahkan semua data pribadi mereka langsung kepada perusahaan platform pembelajaran, bukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
"Kami khawatir data pribadi para guru, siswa, dan orang berpotensi disalahgunakan, bahkan dipakai untuk kepentingan bisnis perusahaan platform pembelajaran tersebut," pungkas Iman. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: