Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Organisasi Guru: Peserta PPPK Tahap I yang Lulus Passing Grade Langsung Diangkat, Jangan Dites Lagi

Minggu, 17 Oktober 2021 – 23:16 WIB
Organisasi Guru: Peserta PPPK Tahap I yang Lulus Passing Grade Langsung Diangkat, Jangan Dites Lagi - JPNN.COM
Peserta PPPK Tahap 1. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan perhatian khusus kepada para peserta yang lulus passing grade, tetapi tidak ada formasi.

Para guru honorer yang lulus passing grade PPPK tahap I tersebut jangan dites lagi dan sebaiknya langsung diangkat PPPK.

"P2G memohon kepada Mas Nadiem, KemenPAN-RB, dan BKN agar mereka yang nilainya di atas passing grade tidak perlu mengikuti tes tahap II dan III. Artinya otomatis dinyatakan lulus dan ditempatkan," tutur Satriwan di Jakarta, Minggu (17/10).

Lebih lanjut, dia meminta Kemendikbudristek terus mendorong dan memfasilitasi guru-guru honorer calon peserta PPPK terus belajar meningkatkan kompetensi untuk mengikuti seleksi tahap II dan III.

Namun, yang menjadi evaluasi khusus P2G untuk tahap II dan III adalah para guru honorer peserta PPPK tahap I yang lolos passing grade, tetapi tidak ada formasi. Juga tidak dapat formasi karena mereka tidak berasal dari sekolah induk, padahal nilai mereka di atas passing grade. 

"P2G memohon kepada Panselnas agar mereka yang nilainya di atas passing grade tidak perlu mengikuti tes tahap II dan III. Artinya otomatis dinyatakan lulus dan ditempatkan," tegas Satriwan.

Dia mengungkapkan cukup banyak anggota P2G yang hasil nilai tesnya di atas passing grade dalam PPPK tahap I, tetapi tidak ada formasi di sekolah tempat mereka mengajar. Alhasil mereka tak lulus karena bukan berasal dari sekolah induk. 

"Ini kan kasihan sekali," ucapnya.

Organisasi guru mendesak pemerintah untuk mengangkat guru honorer yang lulus passing grade PPPK tahap I menjadi PPPK dan tidak perlu tes lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News