Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Organisasi Sayap Parpol tak Diatur Dalam RUU Ormas

Rabu, 20 Februari 2013 – 13:51 WIB
Organisasi Sayap Parpol tak Diatur Dalam RUU Ormas - JPNN.COM
JAKARTA - Pasal 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang kini disiapkan DPR, ternyata menyisipkan aturan yang mengecualikan organisasi sayap (onderbouw) partai politik. Pasal dalam RUU tersebut membebaskannya dari pengaturan sebagaimana diberlakukan terhadap ormas-ormass lain.

"Hal ini jelas salah kaprah dan terkesan ingin cari selamat sendiri," ujar Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan  Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, di Jakarta, Rabu (20/2).

Hal ini tentu saja menjadi aneh, karena  sejak kelahirannya tahun 1985, UU Ormas menurut Ronald, merupakan satu dari lima undang-undang yang masuk Paket Undang-Undang Politik. Yaitu RUU Parpol, RUU Pemilu, RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, dan RUU Referendum.

"Jadi Jelas sejak awal, pendekatan RUU Ormas adalah politik. Dengan demikian, RUU Ormas justru sebenarnya lebih tepat untuk mengatur lebih lanjut tentang organisasi sayap parpol," ujarnya.

JAKARTA - Pasal 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang kini disiapkan DPR, ternyata menyisipkan aturan yang mengecualikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close