Organisasi Sayap Parpol tak Diatur Dalam RUU Ormas
Rabu, 20 Februari 2013 – 13:51 WIB
JAKARTA - Pasal 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang kini disiapkan DPR, ternyata menyisipkan aturan yang mengecualikan organisasi sayap (onderbouw) partai politik. Pasal dalam RUU tersebut membebaskannya dari pengaturan sebagaimana diberlakukan terhadap ormas-ormass lain. "Hal ini jelas salah kaprah dan terkesan ingin cari selamat sendiri," ujar Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, di Jakarta, Rabu (20/2).
Hal ini tentu saja menjadi aneh, karena sejak kelahirannya tahun 1985, UU Ormas menurut Ronald, merupakan satu dari lima undang-undang yang masuk Paket Undang-Undang Politik. Yaitu RUU Parpol, RUU Pemilu, RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, dan RUU Referendum.
"Jadi Jelas sejak awal, pendekatan RUU Ormas adalah politik. Dengan demikian, RUU Ormas justru sebenarnya lebih tepat untuk mengatur lebih lanjut tentang organisasi sayap parpol," ujarnya.
JAKARTA - Pasal 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang kini disiapkan DPR, ternyata menyisipkan aturan yang mengecualikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Tokoh
TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
Minggu, 29 September 2024 – 20:24 WIB - Humaniora
Mantap, Dukungan MIND ID Bawa Atlet Indonesia Ukir Prestasi di Kancah Intetnasional
Minggu, 29 September 2024 – 20:20 WIB - Humaniora
Kornas Relawan Massa Prabowo Gelar Peringatan Maulid dan Santunan
Minggu, 29 September 2024 – 18:22 WIB - Humaniora
Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
Minggu, 29 September 2024 – 16:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Klasemen MotoGP 2024: Jorge Martin Mantap di Puncak, tetapi
Minggu, 29 September 2024 – 16:07 WIB - Moto GP
Hanya 12 Pembalap yang Sanggup Finis MotoGP Indonesia 2024
Minggu, 29 September 2024 – 15:21 WIB - Gosip
Sindiran Tengku Dewi Setelah Andrew Andika Terkait Kasus Narkoba
Minggu, 29 September 2024 – 16:16 WIB - Olahraga
Gegara Dorong Suporter ke Ruang Ganti Pemain, Kakang Rudianto Kena Sanksi Persib
Minggu, 29 September 2024 – 17:30 WIB - Moto GP
MotoGP Indonesia 2024: Jorge Martin Juara di Tengah Badai Crash
Minggu, 29 September 2024 – 15:05 WIB