ORI Sebut Ada Praktik Maladministrasi Soal Pergantian Kepala BP Batam
BACA JUGA: Berita Duka, Satu Lagi Penyelenggara Pemilu Meninggal Dunia
Ia juga mengingatkan pemerintah kota dan BP Batam adalah dua institusi pemerintah lembaga yang berbeda dengan dasar aturan dan kewenangan yang berbeda pula, sehingga tidak tepat jika dikatakan ada dualisme dalam pengelolaan Batam.
Yang terjadi, sambung dia, adalah belum adanya aturan tentang hubungan di antara Pemkot dan BP BO/BP Batam sebagaimana diwajibkan dalam UU No.53 Tahun 1999 dan sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014.
"Dengan kata lain, terdapat kelalaian pemerintah yang terjadi hampir selama 20 tahun dalam menyusun peraturan pemerintah mengenai hubungan kerja antara pemerintah kota Batam dengan otorita pengembangan daerah industri Pulau Batam pada saat itu dan BP KPBPB Batam pada saat ini," paparnya.
Oleh karena itu, ORI, sambung Laode Ida menyarankan agar pemerintah membatalkan rencana penunjukan walikota Batam sebagai ex official kepala BP KPBPB Batam.
"Pemerintah segera melakukan harmonisasi peraturan dengan menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemkot dengan BP KPBPB serta kewenangan pemerintah kota Batam di dalam daerah kawasan khusus sebagaimana amanat UU Nomor 53/1999 dan UU No. 23/2014," ucapnya.
"Memastikan tegakan aturan dalam pengangkatan dan penghentian pimpinan BP Batam termasuk di dalamnya penerapan prinsip atau azas profesionalisme," pungkas dia.
Selain itu, hasil kesimpulan rapat tersebut, DPR dan Ombudsman sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan penunjukan Walikota Batam sebagai Eks officio Kepala Batam.
Bahkan Komisi II DPR juga Sepakat untuk mendorong agar membentuk Panja Soal BP Batam.(jpnn)