Ormas Asing Tepuk Tangan jika RUU Ormas Dibatalkan
Kamis, 02 Mei 2013 – 23:46 WIB
BOGOR - Sikap DPR dan Pemerintah kompak terkait Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). RUU yang sempat menjadi polemik ini akan tetap disahkan secepatnya. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ormas DPR Rahadi Zakaria mengatakan, jika RUU Ormas batal disahkan, maka yang diuntungkan hanyalah ormas asing.
“Kalau RUU ini dibatalkan maka yang diuntungkan itu ormas asing,” kata Rahadi dalam diklat yang digelar jajaran Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jakarta Selatan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/5).
Dipaparkan Rahadi, RUU Ormas yang telah disusun DPR dan Pemerintah saat ini telah berupaya mengatur secara tegas terkait tata cara beraktivitas ormas asing di Tanah Air.
BOGOR - Sikap DPR dan Pemerintah kompak terkait Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). RUU yang sempat menjadi polemik ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
Jumat, 27 Desember 2024 – 09:25 WIB - Humaniora
Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
Jumat, 27 Desember 2024 – 09:05 WIB - Humaniora
Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:00 WIB - Humaniora
Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:29 WIB - Dahlan Iskan
Uang Suara
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:45 WIB - Riau
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:58 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Jumat 27 Desember 2024
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:40 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Pemain Naturalisasi Moncer, 1 Kaki Vietnam di Partai Puncak
Jumat, 27 Desember 2024 – 05:24 WIB