Ormas Asing Tepuk Tangan jika RUU Ormas Dibatalkan
Kamis, 02 Mei 2013 – 23:46 WIB
“Padahal, sebagai tamu, ormas asing itu kan etikanya harus kulonuwun dululah ke pemerintah sebelum beraktivitas di Indonesia. RUU ini sudah tegas mengatur, bahkan dinyatakan ormas asing tidak boleh melakukan kegiatan yang merongrong kedaulatan negara atau separatis,” katanya.
Dikatakan, RUU Ormas itu sesungguhnya dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan aktivitas ormas di ruang publik sesuai kondisi kekinian. Terutamanya, dalam rangka pemberdayaan ormas.
RUU yang kini sedang disinkronisasi oleh DPR itu juga telah menampung seluruh aspirasi dan masukan yang berkembang dari masyarakat dan pakar atau akademisi, seperti persoalan asas dan persoalan statblad.