Ormas Asing Tepuk Tangan jika RUU Ormas Dibatalkan
Kamis, 02 Mei 2013 – 23:46 WIB
Di tempat yang sama, Kasubdit Ormas Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan, saat ini memang belum ada pengaturan yang jelas terkait aktivitas ormas di ruang publik.
Kehadiran UU Ormas ke depan diharapkan dapat mengatasi hal tersebut. Sehingga nantinya, ada pembedaan aktifitas yang pasti antara ormas dengan partai politik (parpol), ormas dengan perusahaan, atau ormas dengan simbol atau institusi pemerintahan.
Selama pembahasan RUU Ormas berlangsung dua tahun terakhir, tambahnya, tidak sedikit pula penyesatan-penyesatan informasi yang beredar di masyarakat terkait dengan materi RUU Ormas tersebut yang berujung pada kebingungan masyarakat.