Ormas Radikal Dibekukan
Revisi UU No 8/1985 ke DPRSenin, 25 April 2011 – 08:45 WIB
JAKARTA – Organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap radikal akan dibekukan. Itulah salah satu klausal revisi Undang-undang No 8/1985. UU tersebut sudah rampung dan secepatnya diajukan untuk dibahas DPR RI. "Sudah siap dan masuk prolegnas," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. Pengawasan dan penindakan terhadap ormas radikal selama ini mengacu pada UU No 8/1985 dan Peraturan Pemerintah No 18/1985. Namun peraturan tersebut dirasakan kurang pas, karena terlalu lambat dan berbelit. ”Ormas yang melakukan pelanggaran harus ditegur dulu sebanyak dua kali. Jika masih melanggar akan dibekukan. Jika tetap melanggar, baru dibubarkan,” jelasnya.
Pembubaran ormas pun harus melalui fatwa Mahkamah Agung (MA). Jika pembubaran diusulkan pemerintah daerah, harus dengan persetujuan mendagri. Proses ini menjadi persoalan. "Jika dia sekarang melakukan lalu besok tidak lakukan bagaimana?" ujar Gamawan.
Hal ini, lanjut dia, yang menyebabkan masyarakat merasa pemerintah tidak berbuat apa-apa dengan adanya ormas-ormas radikal yang ada saat ini. Sebab, peraturan hukum untuk penindakan ormas itu memang lambat dan terlalu panjang. Padahal peraturan hukum itulah yang menjadi pegangan pemerintah.
JAKARTA – Organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap radikal akan dibekukan. Itulah salah satu klausal revisi Undang-undang No 8/1985. UU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
Selasa, 30 April 2024 – 08:46 WIB - Humaniora
Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
Selasa, 30 April 2024 – 06:57 WIB - Humaniora
Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
Selasa, 30 April 2024 – 04:34 WIB - Humaniora
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
Selasa, 30 April 2024 – 04:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Reaksi Shin Tae Yong Setelah Timnas U-23 Indonesia Kalah dari Uzbekistan
Selasa, 30 April 2024 – 05:30 WIB - Bulutangkis
Ada Kejutan di Thomas Cup 2024, Cek Klasemen
Selasa, 30 April 2024 – 05:50 WIB - Kaltara
Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
Selasa, 30 April 2024 – 07:20 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Bongkar Biang Kerok Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Kebingungan & Tergesa-gesa
Selasa, 30 April 2024 – 08:20 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
Selasa, 30 April 2024 – 06:33 WIB