Ormas Radikal Dibekukan
Revisi UU No 8/1985 ke DPRSenin, 25 April 2011 – 08:45 WIB
Gamawan enggan menyebutkan berapa jumlah ormas yang masuk dalam kategori radikal dalam catatan mereka. Tapi, menurutnya, jumlahnya tak banyak. "Jangan lihat ormas yang nakal saja, yang baik pun lebih banyak," katanya lagi.
UU Ormas sebelumnya sempat dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR dalam rapat kerja gabungan pemerintah-DPR. UU tersebut mencuat kembali setelah beberapa ormas di Indonesia kerap melakukan kekerasan. Revisi UU Ormas bertujuan untuk mempertegas penegakan hukum, pemberian sanksi, dan pembekuan serta pembubaran ormas yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan Kemdagri, Suhatmansyah sempat menegaskan, bahwa revisi UU Ormas tidak dilakukan dengan itikad untuk membubarkan ormas tertentu, melainkan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan demikian, tidak akan ada lagi ormas yang melakukan kegiatan mengganggu keamanan seperti razia, karena hal itu merupakan kewenangan pemerintah. (dd)